Welcome To My Blog

Semua Berawal dari Sebuah Kemauan untuk Menjadi Pribadi yang Lebih Baik,.

Senin, 23 September 2013


‘’KAJIAN ELEMEN-ELEMEN PERUBAHAN KTSP 2006 MENJADI KURIKULUM 2013 BERDASARKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2013’’

OLEH:
ERIE AGUSTA & BAGUS BUDIJATMIKO

A.  Alasan Terjadi Pengembangan Standar Nasional Pendidikan dari PP No 19 Tahun 2005 Menjadi PP No 32 Tahun 2013
Berdasarkan kajian melalui data kementrian pendidikan dan kebudayaan, penyusunan kurikulum 2013 menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif yang mengacu pada kurikulum 2006, di mana pada implementasi KTSP 2006 ini masih ditemukan beberapa permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir. Oleh karena itu, pemerintah merevisi Standar Nasional Pendidikan (SNP) PP No. 19 tahun 2005 menjadi PP No 32 tahun 2013, sehingga perubahan ini dijadikan acuan dasar dalam pengembangan kurikulum 2013.
             
B.       Substansi Essensial Pengembangan PP No 19 Tahun 2005 Menjadi PP No 32 Tahun 2013

1.      Standar Isi

Ø    Definisi, jika di PP 32, standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Jika di PP 19, standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangka dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus di penuhioleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.  
Ø  Ketentuan Pasal 5 diubah.
Ø    Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B.
Ø  Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 dihapus.

2.      Standar Proses

Ø   Definisi, jika di dalam 32 standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Tapi, di dalam 19 standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai stadart kopetensi lulusan.
Ø  Di dalam PP 32, ketentuan Pasal 19 ayat (2) milik PP 19 dihapus.
Ø  Ketentuan Pasal 20 diubah.
Ø  Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus.
Ø  Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus.

3.      Standar Penilaian

Ø  Definisi, jika pada PP 32, standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Jika pada PP 19, standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme prosedur dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
Ø   Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus.
Ø    Ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah.
Ø  Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a).
Ø  Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
Ø  Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (4) diubah.
Ø  Ketentuan Pasal 72 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a).

4.      Standar Kompetensi Lulusan

Ø  Definisi, jika pada PP 32 standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Jika pada PP 19 kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ø  Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus.

C.      Perbedaan yang Mendasar antara KTSP 2006 dengan Kurikulum 2013 dalam Pelaksanaanya di Semua Jenjang Pendidikan (SD, SMP, dan SMA/SMK).

Adapun perbedaan-perbedaan yang mendasar antara KTSP 2006 dengan Kurikulum 2013 dalam semua jenjang pendidikan, adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Perbedaan yang Mendasar antara KTSP 2006 dengan Kurikulum 2013

KTSP 2006
Kurikulum 2013
Ket
Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi [sikap, keterampilan, pengetahuan]
Semua Jenjang
Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar sendiri
Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
Semua Jenjang
Bahasa Indonesia sejajar dengan mapel lain
Bahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain [sikap dan keterampilan berbahasa}
SD
Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda
Semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama [saintifik] melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar,....
Semua Jenjang
Tiap jenis konten pembelajaran diajarkan terpisah [separated curriculum]
Bermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu sama lain [cross curriculum atau integrated curriculum]
SD
Konten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten pembelajaran lainnya
SD
Tematik untuk kelas I – III [belum integratif]
Tematik Integratif untuk Kelas I – VI
SD
TIK adalah mata pelajaran sendiri
TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata pelajaran lain
SMP
Bahasa Indonesia sebagai pengetahuan
Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge
SMP/ SMA/SMK
Untuk SMA, ada penjurusan sejak kelas XI
Tidak ada penjurusan di SMA. Ada mata pelajaran wajib, peminatan, antar minat, dan pendalaman minat
SMA/SMK
SMA dan SMK tanpa kesamaan kompetensi
SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
SMA/SMK
Penjurusan di SMK sangat detil [sampai keahlian]
Penjurusan di SMK tidak terlalu detil [sampai bidang studi], didalamnya terdapat pengelompokkan peminatan dan pendalaman
SMA/SMK
Sumber : Dokumen Sosialisasi Kurikulum 2013


 D. KESIMPULAN

Adapun simpulan yang di dapat adalah:
1.   Perubahan PP dari No 19 ke 32 didasari oleh upaya pemerintah untuk menyelaraskan standar nasional pendidikan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
2.      Perubahan PP dari No 19 ke 32 juga didasari oleh upaya pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian serta pengaturan kembali kurikulum.
3.      Perubahan ini menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam penyusunan kurikulum 2013 di semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK).

E. DAFTAR PUSTAKA

Depdikbud.(2005).(2005). Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdikbud.
_________. (2013). Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 32 tahun 2013 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003. Jakarta: Depdikbud.

Kemdikbud. 2013. Uji Publik Kurikulum 2013; Penyederhanaan Tematik Integratif. (online)





Empat Kompetensi Guru dalam Kajian Evaluasi Kinerja FKIP di Tingkat Perguruan Tinggi 
  
 Oleh: Erie Agusta

Ironi, itulah sebuah kata yang cukup lugas dalam benak saya setelah mencermati mata kuliah perkembangan kurikulum dan pembelajaran sains di program pascasarjana universitas negeri yogyakarta. Ketika pemerintah selalu mengkritisi kinerja guru di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, akan tetapi belum mencermati bagaimana standar proses pembentukan CALON GURU di tingkat perguruan tinggi. Menurut saya, logika yang terjadi adalah wajar ketika seorang guru sekolah pada umumnya hanya menekankan orientasi nilai kognitif saja pada peserta didiknya, karena ketika di perguruan tinggi sebelum ia menjadi guru, ia pun lebih cenderung untuk memenuhi nilai kognitif dibandingkan kompetensi sosial dan kompetensi kepribadiannya. Kemudian, adalah wajar jika kualitas guru sangat minim dalam mengintegrasikan sains dalam per bidang mata pelajaran MIPA, karena perangkat pembelajaran dan bahkan proses pembelajaran di tingkat perguruan tinggi terutama konsentrasi bidang studi MIPA belum sepenuhnya melaksanakan proses pembelajaran integrasi sains secara optimal. Terakhir, adalah wajar ketika seorang guru belum bisa menanamkan kepribadian yang baik di dalam peserta didik, karena pada kenyataanya, saat ia menjadi mahasiswa kepribadian tidak menjadi ukuran nilai dalam pemenuhan IPK. Sehingga, timbulah sebuah pertanyaan, ‘’apakah pembentukan empat kompetensi guru sudah berjalan dengan optimal di tingkat perguruan tinggi?” terutama di fakultas atau institut perguruan yang melahirkan calon-calon guru di masa depan.