‘’KAJIAN ELEMEN-ELEMEN PERUBAHAN KTSP 2006 MENJADI KURIKULUM 2013 BERDASARKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2013’’
OLEH:
ERIE AGUSTA & BAGUS BUDIJATMIKO
A. Alasan Terjadi Pengembangan Standar Nasional Pendidikan dari PP No
19 Tahun 2005 Menjadi PP No 32 Tahun 2013
Berdasarkan kajian
melalui data kementrian pendidikan dan kebudayaan, penyusunan kurikulum 2013
menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif yang mengacu pada
kurikulum 2006, di mana pada implementasi KTSP 2006 ini masih ditemukan
beberapa permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu
padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang
keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak;
(ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara
holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang
dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter,
metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills,
kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan
tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional,
maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan
pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam
dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian
belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan
belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan
KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi
tafsir. Oleh karena itu, pemerintah merevisi Standar Nasional Pendidikan (SNP)
PP No. 19 tahun 2005 menjadi PP No 32 tahun 2013, sehingga perubahan ini
dijadikan acuan dasar dalam pengembangan kurikulum 2013.
B. Substansi Essensial Pengembangan PP No 19 Tahun
2005 Menjadi PP No 32 Tahun 2013
1. Standar Isi
Ø Definisi, jika di PP 32, standar isi adalah kriteria mengenai
ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Jika di PP 19, standar isi adalah
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangka dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus di penuhioleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Ø Ketentuan Pasal 5 diubah.
Ø Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 5A dan Pasal 5B.
Ø Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18
dihapus.
2. Standar Proses
Ø Definisi, jika di dalam 32 standar proses adalah
kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Tapi, di dalam 19 standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai stadart kopetensi lulusan.
Ø Di dalam PP 32, ketentuan Pasal 19 ayat (2)
milik PP 19 dihapus.
Ø Ketentuan Pasal 20 diubah.
Ø Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus.
Ø Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah
serta ayat (3) dihapus.
3. Standar Penilaian
Ø Definisi, jika pada PP 32, standar penilaian
pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Jika pada PP 19, standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme
prosedur dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
Ø Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta
ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus.
Ø Ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (5) dihapus, serta ayat (3),
ayat (4), dan ayat (6) diubah.
Ø Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a).
Ø Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
Ø Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (4)
diubah.
Ø Ketentuan Pasal 72 ayat (1) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a).
4. Standar Kompetensi Lulusan
Ø Definisi, jika pada PP 32 standar
kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Jika pada PP 19 kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ø Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah
serta ayat (3) dihapus.
C. Perbedaan yang Mendasar antara KTSP 2006 dengan
Kurikulum 2013 dalam Pelaksanaanya di Semua Jenjang Pendidikan (SD, SMP, dan SMA/SMK).
Adapun
perbedaan-perbedaan yang mendasar antara KTSP 2006 dengan Kurikulum 2013 dalam
semua jenjang pendidikan, adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Perbedaan yang Mendasar antara KTSP 2006 dengan Kurikulum
2013
KTSP 2006
|
Kurikulum 2013
|
Ket
|
Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
|
Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi [sikap,
keterampilan, pengetahuan]
|
Semua Jenjang
|
Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki
kompetensi dasar sendiri
|
Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain
dan memiliki kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
|
Semua Jenjang
|
Bahasa Indonesia sejajar dengan mapel lain
|
Bahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain [sikap dan
keterampilan berbahasa}
|
SD
|
Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda
|
Semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang
sama [saintifik] melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar,....
|
Semua Jenjang
|
Tiap jenis konten pembelajaran diajarkan terpisah
[separated curriculum]
|
Bermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait
dan terpadu satu sama lain [cross curriculum atau integrated curriculum]
|
SD
|
Konten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan
penggerak konten pembelajaran lainnya
|
SD
|
|
Tematik untuk kelas I – III [belum integratif]
|
Tematik Integratif untuk Kelas I – VI
|
SD
|
TIK adalah mata pelajaran sendiri
|
TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai
media pembelajaran mata pelajaran lain
|
SMP
|
Bahasa Indonesia sebagai pengetahuan
|
Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of
knowledge
|
SMP/ SMA/SMK
|
Untuk SMA, ada penjurusan sejak kelas XI
|
Tidak ada penjurusan di SMA. Ada mata pelajaran wajib,
peminatan, antar minat, dan pendalaman minat
|
SMA/SMK
|
SMA dan SMK tanpa kesamaan kompetensi
|
SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama
terkait dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
|
SMA/SMK
|
Penjurusan di SMK sangat detil [sampai keahlian]
|
Penjurusan di SMK tidak terlalu detil [sampai bidang
studi], didalamnya terdapat pengelompokkan peminatan dan pendalaman
|
SMA/SMK
|
Sumber
: Dokumen Sosialisasi Kurikulum 2013
D. KESIMPULAN
Adapun simpulan yang di
dapat adalah:
1. Perubahan PP dari No 19 ke 32 didasari oleh
upaya pemerintah untuk menyelaraskan standar nasional pendidikan dengan
dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
2. Perubahan PP dari No 19 ke 32 juga didasari oleh
upaya pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan
mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali standar
kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian serta
pengaturan kembali kurikulum.
3. Perubahan ini menjadi dasar pertimbangan
pemerintah dalam penyusunan kurikulum 2013 di semua jenjang pendidikan (SD,
SMP, SMA/SMK).
E. DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud.(2005).(2005). Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta:
Depdikbud.
_________. (2013). Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 32
tahun 2013 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003. Jakarta: Depdikbud.
Kemdikbud. 2013. Uji Publik Kurikulum 2013; Penyederhanaan
Tematik Integratif. (online)
http://kemdikbud.go.id/uji-publik-kurikulum-2013-1.html, diakses tanggal 16 November 2013.