PENGHAPUSAN
UJIAN NASIONAL DI TINGKAT SEKOLAH DASAR
DI TENGAH BELUM
SIAPNYA PENERAPAN KURIKULUM 2013
Sebuah keputusan yang cukup beresiko diambil oleh Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akhirnya memutuskan menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah
Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik
ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk
mengikuti UN.
Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis
(16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD.
Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang
berbasis tematik integratif. Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk
tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus
oleh Pemerintah. Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan
lalu, 7 Mei 2013. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah
menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses
belajar. "Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian
kompetensi peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut. Selain itu,
dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut
mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan
Menteri. Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama,
Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan
Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP
No. 19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti
peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan
menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan,
UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud,
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini
dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum
baru.
Saya pribadi menilai bahwa kebijakan
yang diambil oleh kementrian terkesan terburu-buru, apalagi ditengah masa
transisi pergantian ke kurikulum 2013, karena pada dasarnya tolak ukur pemerintah
terhadap kualitas siswa di sekolah belum bisa di serahkan kepada guru
sepenuhnya, karena kompetisi nilai yang didapat akan bersifat tidak objektif,
bisa saja siswa SD yang belum bisa membaca secara lancar atau bahkan perkalian
diluluskan karena ada unsur kedekatan pribadi siswa dengan guru tersebut. Saya
sendiri bertanya apakah ini ada keterkaitan dengan penghematan anggaran
keuangan pemerintah dalam membiayai pelaksanaan UN, atau langkah politis sang
mentri yang sudah tertekan terhadap beberapa masalah penyaluran soal UN di tingkat
SMA tahun 2012/2013 beberapa bulan yang lalu?. Akan tetapi, apapun yag terjadi saya sebagai seorang guru tetap medukung apa
yang telah menjadi kebijakan oleh kemendikbud, semoga pendidikan di Indonesia
terus maju dan lebih baik lagi.